
OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,3 Miliar Imbas Goreng Saham AYLS, FILM dan BSML (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN. BVN diketahui Belvin Tannadi terbukti melakukan manipulasi saham atau goreng saham.
OJK Sanksi Influencer Saham
OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Pelanggaran tersebut terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM)dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam rentang waktu berbeda sepanjang 2021 hingga pertengahan 2022.
"Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (20/2/2026).
Modus Influencer BVN Goreng Saham
Menurutnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Aktivitas tersebut menimbulkan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).


















































