PANGKEP SULSEL— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Djadjang Andi Abbas, ST., MT., IPU, menyampaikan bahwa pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Djadjang Andi Abbas saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Sabtu (17/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penurunan tersebut cukup signifikan dan berimbas langsung pada besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing desa di Kabupaten Pangkep.
Menurutnya, kebijakan penurunan pagu Dana Desa dan ADD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran nasional yang dilakukan pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dan bijak dalam menyusun perencanaan serta penggunaan anggaran.
“Penurunan ini tentu berdampak pada kemampuan fiskal desa. Oleh karena itu, desa harus lebih memprioritaskan program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, ” ujar Djadjang.
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan anggaran, tujuan utama Dana Desa tetap sama, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Djadjang Andi Abbas juga menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa tahun 2026 telah diatur secara jelas dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh desa dalam mengelola Dana Desa.
Dalam aturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, serta kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional di desa.
Djadjang mengimbau agar pemerintah desa memahami secara menyeluruh regulasi yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Ia juga mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, terutama di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan menjadi kunci agar penggunaan dana tepat sasaran.
“Dengan anggaran yang terbatas, desa dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi lokal serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, ” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pangkep, melalui Dinas PMD, kata Djadjang, akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia berharap, meskipun Dana Desa dan ADD tahun 2026 mengalami penurunan, semangat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak ikut surut, melainkan menjadi pemacu untuk bekerja lebih efektif dan efisien.
Menutup keterangannya, Djadjang Andi Abbas mengajak seluruh pemerintah desa di Pangkep untuk menjadikan kondisi ini sebagai momentum memperkuat tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ( Herman Djide)

7 hours ago
1














































