Ilustrasi aturan Kawasan Tanpa Rokok/Foto: Istimewa
JAKARTA - Polemik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berlanjut. Penyebabnya, pasal-pasal yang melarang penjualan produk rokok tetap diloloskan dalam finalisasi draft Raperda KTR.
Diketahui para pedagang kecil hingga pelaku UMKM menolak terkait aturan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," ucap Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Mukroni berharap, draft final Raperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang. Ia menilai pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya, memohon perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.
"Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil. Pasalnya perekonomian di Indonesia khususnya Jakarta belum pulih 100 persen.