Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |21:37 WIB
Ketua DPP Bidang Kesehatan Masyarakat Partai Perindo Sri Gusni (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyetarakan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
1. Dukung Kebijakan KRIS
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari mengatakan, Partai Perindo yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini mendukung penuh kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata.
“Standarisasi ini diharapkan memberikan jaminan pelayanan medis dan nonmedis yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang kelas rawat inap. Mulai dari fasilitas kamar, ventilasi, pencahayaan, hingga akses obat dan alat kesehatan harus memenuhi standar KRIS,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).