Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |22:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah permohonan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait perkara suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Namun, dari total 44.000 narapidana yang diajukan, hanya 1.168 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan proses verifikasi dan uji publik. Hasto termasuk dalam daftar yang memenuhi syarat tersebut.
"Amnesti terhadap 44.000 orang, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini yang memenuhi syarat baru 1.168. Nanti ada tahap kedua. Yang sekarang ini sudah kami lakukan verifikasi dan uji publik juga," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Dan khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.168 orang lainnya, dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," lanjutnya.