Pemutihan Pajak Kendaraan, Direksi Jasa Raharja: Ringankan Beban Masyarakat! amp;nbsp;

3 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |15:01 WIB

 Ringankan Beban Masyarakat!  

Plt Dirut Jasa Rahaja soal Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.

Program ini berlangsung hingga Desember 2025 dan menjadi upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |