Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

22 hours ago 5

Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)

JAKARTA - Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Aba dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Penjelasan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |