Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Efektif? Ini Kata Bea Cukai

3 days ago 6

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2025 |09:01 WIB

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Efektif? Ini Kata Bea Cukai

Cukai Minuman Berpemanis (Foto: Okezone)

JAKARTA - EU-ASEAN Business Council merekomendasikan agar Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri makanan dan minuman daripada mengenakan pajak atau cukai. Harmonisasi standar pelabelan dinilai dapat membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat sekaligus mengurangi hambatan perdagangan. 

Saat ini, regulasi pelabelan di ASEAN masih bervariasi, seperti Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei, yang menyulitkan produsen dalam memasarkan produk secara regional. Pendekatan fiskal seperti pajak minuman berpemanis (SSB tax) dianggap kurang efektif dan berpotensi membebani kelompok berpenghasilan rendah. 

1. Beri Ruang untuk Susun peraturan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 sebenarnya sudah memberi ruang untuk menyusun peraturan pemerintah, termasuk MBDK. 

Namun, Nirwala menegaskan pihaknya tak ingin gegabah. "Tentunya masalah penerapan (cukai MBDK) segala macam itu akan bicara dengan situasi ekonomi yang terjadi. Pertimbangannya banyak, Tidak semata-mata target penerimaan (cukai). Harus bicara kondisi perekonomian ter-update seperti apa,” tegasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |