Pengadilan Tolak Gugatan BMW, BYD Boleh Pakai Nama M6 di Indonesia

21 hours ago 2

Pengadilan Tolak Gugatan BMW, BYD Boleh Pakai Nama M6 di Indonesia

Pengadilan Tolak Gugatan BMW, BYD Boleh Pakai Nama M6 di Indonesia (BYD Motor Indonesia)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama 'M6'. Artinya, BYD bebas menggunakan nama 'M6' untuk model yang dipasarkannya di Indonesia.

1. Pengadilan Tolak Gugatan BMW

BMW AG diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek "M6" secara tidak sah dan menuntut agar penggunaan nama tersebut dihentikan.

Namun, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H, M.H menolak seluruh gugatan BMW. BYD M6 bisa tetap dipasarkan di Indonesia tanpa perlu mengubah nama.

"Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara," bunyi putusan tersebut, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Dalam gugatan, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan). BMW meminta BYD tidak menggunakan nama M6 dalam produknya dan menarik semua yang menggunakan nama tersebut dari peredaran.

Namun, BYD menilai gugatan yang dilayangkan BMW bersifat prematur. Produsen asal China itu menegaskan nama 'BYD M6' sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari 'M6' milik BMW.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita otomotif lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |