Pengeluaran Rp20.000 per Hari Masuk Kategori Orang Miskin, Begini Kata Mensos (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas baru garis kemiskinan pada Maret 2025 berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebesar Rp609.160 per kapita per bulan atau rata-rata Rp20.305 per hari. Dengan demikian, seseorang yang mampu belanja hanya Rp20.305 per hari untuk kebutuhan hidup masuk kategori penduduk miskin.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pun buka suara. Mensos mendukung BPS memperbaiki indikator-indikator yang saat ini digunakan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat karena pembaruan-pembaruan itu juga menjadi tuntutan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
"BPS sudah menyatakan ya akan menerima masukan-masukan untuk memperbaiki indikator. Saya kira itu satu hal yang positif, dan kita sambut baik. Kita sendiri tentu menjadikan data BPS sebagai referensi, sebagai pedoman," kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.
Gus Ipul mengatakan, Kementerian Sosial pada prinsipnya mengikuti keputusan yang diambil oleh BPS terkait rencana memperbaiki indikator-indikator untuk mengukur kesejahteraan tersebut.
Meski demikian, Gus Ipul menyebut jika nantinya ada perubahan, maka itu akan mempengaruhi penilaian terhadap kinerja pemerintah, termasuk kinerja Kementerian Sosial.
Contohnya, kata dia, jika saat ini Kementerian Sosial bekerja dengan pedoman indikator garis kemiskinan sebesar Rp500.000 per kapita per bulan, kemudian nantinya naik menjadi Rp700.000, maka akan ada kondisi yang disebut oleh Saifullah sebagai gejolak-gejolak statistik.
"Misalnya, kita kerja nih, yang ukurannya Rp500.000, misalnya saja ini, terus tiba-tiba kita lagi kerja dinaikkan jadi Rp700.000 kan. jadi, terus kan kaya kemarin itu, kemiskinan ekstrem itu yang sebelumnya Rp300.000 sekian naik jadi Rp400.000, maka kalau diukur pada waktu yang sama jadi kelihatan naik gitu, padahal yang dinaikkan ukurannya," katanya.