Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto membeberkan keterlibatan Halim Kalla alias HK, adik mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018.
"Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut. Didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," ujarnya, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, proses penyelidikan kasus itu dilakukan sejak 13 November 2024, di mana ada 65 saksi dan 5 ahli yang diperiksa polisi untuk membuat kasusnya terang benderang. Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara dari BPK, yang mana kerugian negara berupa total loss senilai USD62.410.523,20 dan Rp323.199.898.518.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta pada 2008, PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW yang direncanakan akan dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya