Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |21:18 WIB

Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"(Tadi) menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya," kata Pigai ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dikatakannya, RUU ini ditarget selesai tahun ini. Dirinya memastikan akan terus memfatilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.
"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Berikutnya, RUU ini harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat. Selanjutnya, adalah melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri.
Namun tidak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang.
















































