
Polda Metro Bantah Ada Rekayasa Kasus Penganiayaan Jadi Narkoba, Ini Penjelasannya (Riyan Rizki)
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah penyidik Polsek Cilandak telah mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.
1. Bantah Rekayasa BAP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya, termasuk rekaman CCTV di ruang penyidik.
Budi menjelaskan, peristiwa yang terjadi di ruang penyidik itu adalah proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea (IP) pada Senin (26/1/2026). Saat itu, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya, DA terhadap NA yang terjadi pada 11 Desember 2025.
"Nah, itu CCTV di mana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interograsi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
Budi menyebut kertas bekas yang digunakan itu berisi BAP kasus narkoba yang telah diusut sebelumnya dan tidak berkaitan dengan perkara penganiayaan.
"Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya," ujar Budi.
"Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprintkan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































