Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |19:50 WIB

Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkotika, BNN Awasi Penggunaan Whip Pink (Achmad Al Fiqri)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut, gas N20 yang terkandung dalam whip pink belum masuk kategori narkotika. Meski begitu, BNN tetap mengawasi penggunaan whip pink agar tidak disalahgunakan.
1. Awasi Whip Pink
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengatakan, zat yang terkandung dalam whip pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun, ia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.
"Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kendati memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, ia menilai, penggunaan gas whip pink perlu diawasi secara ketat.
"Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," ujar Suyudi.
Apalagi, kata dia, gas whip pink masih dimanfaatkan untuk kebutuhan medis hingga produk makanan. Untuk itu, ia menilai, penggunaan gas itu tak boleh disalahgunakan.


















































