
Richard Lee (Foto: Instagram)
JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (21/2/2026).
Budi memastikan, seluruh proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 Februari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 35 pertanyaan.
“Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Tanggapan Richard Lee
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































