Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |16:25 WIB
PPATK Buka 28 Juta Rekening yang Diblokir (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membuka kembali puluhan juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Rekening tersebut masuk kategori dormant karena tidak aktif.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, pembukaan kembali tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah.
"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.