Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil

3 hours ago 1

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |16:45 WIB

Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.

Salinan yang dilihat iNews Media Group pada Kamis (18/9/2025) lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg) menunjukkan bahwa aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

Perpres ini menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi pertimbangan poin b.

Selain itu, Presiden Prabowo mengubah Pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |