Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum Soroti Penghitungan Kerugian Negara

2 hours ago 3

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 28 September 2025 |18:31 WIB

Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum Soroti Penghitungan Kerugian Negara

Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.

Salah satunya, menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, soal bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara menurut pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, penghitungan kerugian negara dalam proses hukum kasus korupsi tidak harus selalu dilakukan oleh institusi resmi pemerintah, seperti BPK atau BPKP.

Hibnu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghitungan kerugian negara yang bisa dilakukan BPK, BPKP, atau institusi lainnya. Ia pun meyakini Kejagung pasti mengetahui hal tersebut sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK. Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” ujarnya, dikutip Minggu (28/9/2025).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |