Proyek Bandara Bali Utara Tunggu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup

2 hours ago 2

Proyek Bandara Bali Utara Tunggu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup

Proyek Bandara Bali Utara Tunggu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan soal nasib proyek Bandar Udara Bali Utara. Pembangunan bandara tersebut masih memerlukan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup, karena lokasi yang akan digunakan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan, Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Lukman, Senin (6/10/2025).

Pembangunan Bandar Udara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum Indonesia.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 - 2029 terdapat indikasi pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/Bali Utara sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, namun dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |