
Rentan Terpapar Konten Negatif, Menkomdigi Serius Lindungi Anak di Ruang Digital (Ist)
JAKARTA - Penggunaan media sosial sejak dini semakin meningkat di Indonesia karena akses yang lebih mudah didapatkan. Kondisi ini meningkatkan risiko anak-anak menjadi korban dalam kejahatan di ruang digital.
Berdasarkan laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama periode 2021-2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyatakan, 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet. Sebagian besar anak di bawah umur mengakses media sosial, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.
1. Lindungi Anak di Ruang Digital
Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia.
"Bagi perusahaan-perusahaan (platform media sosial) ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Meutya mengungkapkan, dalam penerapan PP Tunas sempat mendapat penolakan dari sejumlah platform digital. Namun, ia mengaku senang karena pemerintah berpegang teguh pada komitmennya dalam mencegah anak-anak terpapar konten negatif.
"Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya.
















































