Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang tidak menerima gugatannya.
Di mana, Agustiani menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti karena merasa pernah diintimidasi saat penyidikan perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI ke PN Bogor.
Menurut Army Mulyanto, Majelis Hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut. Terutama, kata dia, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
"Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa," kata Army kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
"Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan," sambungnya.
Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum. Ia mengklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.
"Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO," ucapnya.