
Richard Lee Diperiksa 12 Jam, Pengacara Pastikan Tak Ada Main Mata dengan Penyidik. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
JAKARTA - Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada Kamis (19/2/2026) malam. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Richard memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sangat humanis dan profesional. Dia juga memastikan, tak ada ‘main mata’ antara kliennya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan itu.
“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” ujar Jeffry.
Richard Lee Diperiksa 12 Jam, Pengacara Pastikan Tak Ada Main Mata dengan Penyidik. (Foto: Ravie Wardani)
Sebelumnya, Richard Lee membantah laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Dia menegaskan, tidak pernah memproduksi apalagi mengedarkan produk berbahaya seperti klaim seterunya.
“Perlu diketahui, seluruh produk yang saya jual itu legal dan bersertifikasi BPOM. Produk itu juga diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap bapak tiga anak tersebut.
Menariknya lagi, sebelum pemeriksaan dimulai Richard Lee sempat bertemu dengan seteru yang melaporkannya, Dokter Detektif (Doktif). Pertemuan itu, diakui Doktif, tidak direncanakan karena dirinya datang untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya dalam kasus berbeda.


















































