
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi menyebut terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan perkara.
“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi berstatus tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (15/2/2026).
Budi menjelaskan, salah satu mekanisme penghentian perkara dapat melalui restorative justice (RJ). “Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurutnya, melalui mekanisme restorative justice, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan penghentian perkara. Namun, proses tersebut tetap melalui kajian dan pengecekan penyidik.
“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo berharap permintaan tim kuasa hukumnya kepada Irwasum Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya dapat dikabulkan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut Roy, langkah yang ditempuh tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum. Ia menyebut SP3 merupakan bentuk surat penghentian penyidikan.

















































