Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Pencairan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Senin (28/4/2025), ada 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, 2025.
Rincian Gaji ke-13
Adapun Nominal gaji pokok yang merupakan salah satu bagian dari komponen gaji ke-13 untuk PNS menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700