Sidang Tom Lembong, PN Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Gegara Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap

1 day ago 7

Sidang Tom Lembong, PN Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Gegara Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap

Sidang Kasus Tom Lembong

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengubah susunan majelis yang menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, atas nama terdakwa Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Adapun perubahan susunan ini, dikarenakan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). 

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika sebelum memulai persidangan, di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dia menyampaikan bahwa perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim. 

"Nomor 34/pidsus tindak pidana korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong," sambungnya.

Dalam surat yang dibacakan sebelum persidangan, Dennie Arsan Fatrika ditunjuk sebagai hakim ketua perkara tersebut. Sementara dua hakim anggota lainnya yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Setelah dibacakan susunan majelis baru, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |