Sistem Antrean Dirombak, Masa Tunggu Haji Paling Lama 27 Tahun

3 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |16:09 WIB

Sistem Antrean Dirombak, Masa Tunggu Haji Paling Lama 27 Tahun

Sistem Antrean Dirombak, Masa Tunggu Haji Paling Lama 27 Tahun (Ilustrasi/Okezone/Ramdani Bur)

JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan merombak aturan kuota jamaah haji per provinsi. Hal itu lantaran selama ini penentuan kuota tersebut tidak berdasarkan aturan yang berlaku. 

1. Masa Tunggu Haji

"Rekomendasi BPK berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang, tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang," kata Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umroh, Selasa (30/9/2025). 

Ia menjelaskan, akibat hal itu masing-masing daerah memiliki waktu antrean yang berbeda. Bahkan, ada daerah yang waktu tunggunya hingga 40 tahun. 

"Nanti kalau kita pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu maka semua daerah di Indonesia itu daftar tunggunya sekitar 26-27 tahun," ujarnya.

"Jadi dengan merujuk undang-undang kita harapkan tidak ada lagi provinsi yang nunggu sampai 40 tahun, jadi paling lama harus sekitar 26-27 tahun," tuturnya. 

Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan ibadah 2026 berada di angka 221 ribu jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota pelaksanaan haji 2025.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita muslim lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |