Nadiem Makarim (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
JAKARTA — Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan dokumen amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam perkara dugaan korupsi laptop chromebook.
Belasan tokoh itu, yakni mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi.
Tokoh lainnya ada pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.
Kemudian, pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, penulis dan budayawan Goenawan Mohamad, aktivis dan akademisi, Hilmar Farid, Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo.
Lalu, ada advokat Rahayu Ningsih Hoed, dan pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis. Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal juga mempersilakan poin-poin Amicus Curiae itu dibacakan pada sidang perdana praperadilan, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, para tokoh yang mengajukan amicus curiae lebih didasari terhadap keinginan proses hukum berjalan objektif, sesuai dengan fakta rasional. Di sisi lain, ia melihat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai profesional prosedural, dan proporsional.
Dalam kasus penetapan tersangka Nadiem, menurut Suparji, Kejagung sudah bekerja secara prosedural, professional, proporsional, dan tidak mungkin bisa serampangan di masa sekarang.