Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Hakim Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang dolar dan handphone ke Satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menjadi tersangka. Saat ini, Djuyamto telah ditetapkan tersangka dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
"Benar, tapi baru kemarin siang diserahkan oleh Satpam yang ditutupi 2 handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tak salah," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, tas yang dititipkan Satpam PN Jakarta Selatan oleh Djuyamto itu telah diserahkan ke penyidik. Tas berisi yang dolar Singapura dan handphone itu telah disita oleh penyidik pada Rabu, 16 April 2025 kemarin guna penelusuran lebih lanjut.
Sehingga, pihaknya belum bisa berbicara banyak tentang tas dan isinya tersebut. Khususnya tentang asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap sebagaimana yang menjerat Djuyamto.
Adapun hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap atas vonis lepas terdakwa kasus dugaan korupsi korporasi minyak goreng. Selain Djuyamto, terdapat sejumlah hakim lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya