UU Migas Sebut Skema Blending BBM Legal (Foto: Shutterstock)
JAKARTA – Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan bahwa proses blending BBM merupakan kegiatan pengolahan yang legal.
Pasal 10 Ayat (1) UU Migas mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yayan Satyakti, proses blending BBM merupakan kegiatan pengolahan yang sah dan lazim dilakukan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar. Untuk itu, penetapan vendor pelaksana teknis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM memunculkan pertanyaan.
1. Skema Blending
Dia menegaskan bahwa secara aturan, skema blending sangat jelas dan legal. Ia menyebut, secara korporasi, Pertamina tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses tersebut.
“Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).
2. Legalitas
Yayan menambahkan, blending dilakukan atas dasar tujuan teknis dan legalitas yang kuat. Menurutnya, perusahaan vendor tidak bisa serta-merta dijadikan kambing hitam karena seluruh proses telah melalui tahapan yang detail dan transparan.
"Itu kan sistem pengadaannya cukup ketat untuk vendor. ESDM juga mengatur kondisinya, lalu ada audit, dan juga pengawasan SPI. Saya kira, dengan proses yang sekompleks itu, seharusnya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.