Tom Lembong Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa dalam Kasus Importasi Gula Hari Ini

8 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |10:25 WIB

Tom Lembong Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa dalam Kasus Importasi Gula Hari Ini

Terdakwa Tom Lembong (foto: Okezone)

JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani pemeriksaaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Senin (30/6/2025). 

Hal itu sebagai termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Senin, 30 Juni 2025 pemeriksaan terdakwa," tulis SIPP. 

Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruangan Kusuma Atmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |