Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |17:30 WIB

Dirjen AHU Kemenkum RI Widodo (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI ikut bersuara terkait viralnya alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, Dwi berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan anaknya tidak.
"Jadi, jika yang bersangkutan, baik ibu maupun bapaknya, adalah warga negara Indonesia, maka anaknya secara umum berkewarganegaraan Indonesia dan status tersebut melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo, dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kebijakan atau aturan tersendiri terkait kewarganegaraan seseorang. Ada yang mendasarkan pada aspek tempat kelahiran (ius soli) maupun garis keturunan (ius sanguinis).
"Nah, tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, yakni tidak berdasarkan tempat kelahiran," ujarnya.
Widodo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi maupun koordinasi dari alumni LPDP tersebut dengan Ditjen AHU terkait persoalan kewarganegaraan anaknya.
"Nanti kami mungkin akan secara aktif berkomunikasi dengan Kemlu dan kedutaan besar terkait status yang bersangkutan. Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial atau memang menjadi kehendak resmi secara yuridis yang akan dituangkan berkaitan dengan status anaknya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.















































