Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Tak Terpengaruh Tekanan Politik!

18 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |21:36 WIB

Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Tak Terpengaruh Tekanan Politik!

Sidang vonis Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara tersebut.

“Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hakim Anggota, Sunoto, membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).

“Sementara majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim guna menyanggah keterangan Hasto yang menyebut dirinya pernah didatangi orang tidak dikenal dan diminta untuk mundur dari posisi Sekretaris Jenderal PDIP setelah memecat tiga kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Selain itu, hal ini juga untuk membantah klaim Hasto soal tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa penuntut umum yang ia sebut sebagai akibat dari adanya "kekuatan besar" yang memengaruhi proses tersebut.

“Terhadap dalil tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun,” ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |