Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 13 Juli 2025 |16:03 WIB
WN China terduga pelaku penipuan ditangkap di Bali (Foto: Ist/Nur Khabibi)
JAKARTA – Warga negara (WN) China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP ditangkap di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025. XP diduga terlibat penipuan di RRT sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014 dan tidak memiliki izin tinggal.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan XP didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT, pada 21 Januari 2015. Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. "XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yuldi, Minggu (13/7/2025).
Pada 12 Juli 2025, XP dideportasi ke Guangzhou melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ujarnya.
Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya