3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan

2 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |21:45 WIB

3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan

3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan (Nur Khabibi)

JAKARTA - Majelis hakim mengungkapkan keadaan yang memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

1. Pertimbangan Hakim

Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Ketua Majelis Hakim, Effendi menyatakan, Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan. Hal ini menjadi salah satu poin keadaan yang memberatkan. 

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," kata Effendi membacakan pertimbangan pada surat putusan, Rabu (3/11/2025). 

Selanjutnya, perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu, perbuatan mereka dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.

"Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," ujarnya. 

"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya. 

Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |