
Roy Suryo Cs diperiksa polisi (foto: Okezone)
JAKARTA – Tiga orang tersangka yang tersisa dari klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Mereka adalah Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
“Tiga klien kami di klaster pertama, yakni Bapak Rustam Effendi, Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani, sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” kata kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Khozinudin, ketiga tersangka yang diperiksa hari ini merupakan pejuang dalam upaya menyelesaikan pertarungan hukum. Ia pun melontarkan sindiran kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalan damai dengan kubu Jokowi.
“Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, bukan di medan laga,” ujarnya.
“Tetapi memutar balik menemui lawan, yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan saat berperang,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya














































