4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK

6 hours ago 2

4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK

4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK (Foto: BGN)

JAKARTA - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. 

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pegawai SPPG diangkat jadi PPPK, Jakarta.

1. Penjelasan BGN soal Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK

BGN merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.

2. Hanya Tiga Jabatan

BGN menyatakan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK

Read Entire Article
Desa Alam | | | |