Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 04 Januari 2026 |09:02 WIB

Tarif listrik Januari 2026 diputuskan tidak naik. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Tarif listrik Januari 2026 diputuskan tidak naik, padahal secara parameter perhitungan seharusnya ada penyesuaian.
Namun demikian, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami kenaikan sampai Maret 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berikut fakta-fakta menarik terkait tarif listrik PLN yang tidak naik di Januari 2026, Minggu (4/1/2026):
1. Tarif Listrik Mestinya Naik
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ujarnya.
2. Tarif Listrik Tidak Naik sampai Maret 2026
PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pada Triwulan I (Januari–Maret 2026) tidak mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri.
3. Jaga Daya Beli Masyarakat
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.

















































