42 Pegawai Pajak Dipecat, Negara Selamatkan Rp245 Miliar

5 hours ago 2

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |17:24 WIB

42 Pegawai Pajak Dipecat, Negara Selamatkan Rp245 Miliar

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dana pajak. (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dana pajak dari praktik penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Pajak. Puluhan pegawai terbukti memanfaatkan kewenangan mereka untuk menggelapkan uang pajak.

"Sejak awal kami sudah berkomitmen meningkatkan pengawasan internal. Kalau boleh saya beri data, sekitar Rp245 miliar berhasil kami selamatkan," ujar Bimo dalam acara diskusi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rincian dana pajak yang diselamatkan berasal dari 42 oknum pegawai pajak dalam beberapa tahun terakhir. Semua pegawai tersebut kini telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekitar 42 ditambah 11 pegawai, total 53 orang. Yang 42 orang sudah dipecat dengan hasil penyelamatan Rp245 miliar. Mungkin di 2026, 11 orang lainnya juga akan dipecat," jelas Bimo.

Bimo juga menyoroti kasus korupsi pejabat pajak di Jakarta Utara, yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

"Yang terjadi di Jakarta Utara memang ada oknum yang mencederai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng reputasi Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Di sisi lain, Bimo menegaskan akan menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan di lingkungan pejabat pajak.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |