5 Fakta Bebas Pajak Bagi Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp10 Jutaamp;nbsp;

18 hours ago 6

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |10:13 WIB

5 Fakta Bebas Pajak Bagi Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta 

Bebas Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah telah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Berikut fakta-fakta Coretax dan bebas pajak bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta yang dirangkum Okezone, Sabtu (10/1/2026). 

1. Ada 5 Sektor

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Dengan kebijakan ini, pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta per bulan bebas pajak. Pekerja di sektor ini berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025 dikutip di Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |