Pembentukan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
JAKARTA – Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN. Hal ini setelah disepakatinya Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyampaikan bahwa salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone.com terkait Kementerian BUMN yang akan menjadi BP BUMN, Senin (29/9/2025):
1. BP BUMN Segera Disetujui Prabowo
Andre menyampaikan, nomenklatur badan/lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui peraturan presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama badan tersebut.
"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya Badan Penyelenggara BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," ujarnya.
2. Tugas BP BUMN dan Danantara Berbeda
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkap apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca perubahan nomenklatur dari kementerian menjadi badan/lembaga tersebut. Yang pasti, kata dia, tugas-tugasnya tetap terpisah dengan Danantara.
"Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga Danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," tuturnya.
"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," katanya melanjutkan.
3. Nasib Pegawai BUMN dengan Perubahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan setidaknya ada lima poin penting dalam revisi UU BUMN ini dalam rangka penguatan kelembagaan serta struktur organisasi Danantara dan perusahaan BUMN. Salah satunya, pengurus Danantara, baik dewan direksi, komisaris, hingga dewan pengawas akan berstatus sebagai penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa para pegawai BUMN akan dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Salah satu konsekuensi dari status penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan penyelenggara negara," kata Supratman.