Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 20 Desember 2025 |08:16 WIB

UMP 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Regulasi terbaru ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan kenaikan UMP untuk tahun buku 2026.
Berikut fakta-fakta UMP 2026 pakai hitungan terbaru yang dirangkum Okezone, Sabtu (20/12/2025).
1. Lewati Rangkaian Kajian
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, penyusunan PP ini telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau Alfa.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.


















































