
5 Penyebab KIP Kuliah Dicabut yang Perlu Diketahui Camaba dan Mahasiswa (Foto: Freepik)
JAKARTA - 5 penyebab KIP Kuliah dicabut yang perlu diketahui camaba dan mahasiswa. Untuk mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Program ini tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup setiap bulan. Salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima adalah besaran penghasilan orang tua.
Penyebab KIP Kuliah Dicabut
- Penerima KIP Kuliah mengambil cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik.
- Penerima KIP Kuliah dijatuhi hukuman penjara oleh keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penerima KIP Kuliah terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
- Penerima KIP Kuliah tidak memenuhi syarat prestasi akademik minimum yang ditetapkan.
- Penerima KIP Kuliah tidak lagi dianggap sebagai prioritas penerima atau tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Berikut Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Cara Buatnya
Pemerintah menetapkan bahwa bantuan KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan batas maksimal pendapatan tertentu. Hal ini menjadi salah satu indikator utama seleksi penerima manfaat.
Adapun persyaratan pendaftaran Program KIP Kuliah Tahun 2023 yang kemungkinan besar masih relevan sebagai acuan, yaitu:
Berikut Kriteria Lengkap Calon Penerima KIP Kuliah 2026 dari Pemerintah
- Siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik, namun terkendala kondisi ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Lulus seleksi mahasiswa baru dan diterima di PTN/PTS pada program studi berakreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, serta dapat dipertimbangkan untuk prodi berakreditasi C/Baik.
Kondisi ekonomi calon penerima dibuktikan melalui:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam DTKS atau menerima bansos Kemensos seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
- Termasuk kategori masyarakat miskin/rentan miskin pada desil 3 PPKE.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Jika tidak masuk dalam salah satu kategori di atas, calon pendaftar tetap dapat mengikuti seleksi KIP Kuliah dengan syarat memenuhi ketentuan berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau
- Pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp750.000, dan wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti tambahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya


















































