
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
JAKARTA – Tayamum adalah keringanan yang Allah berikan kepada umat Muslim sebagai alternatif bersuci ketika air tidak tersedia atau ketika kondisi kesehatan tidak memungkinkan penggunaan air.
Bagi orang-orang yang sedang bepergian jauh, berada di daerah kering yang minim air, atau dalam kondisi sakit, tayamum menjadi solusi untuk tetap bisa melaksanakan salat dengan khusyuk dan penuh keyakinan.
Namun, agar tayamum sah dan diterima Allah, setiap Muslim harus memahami dan melaksanakan kelima rukun tayamum dengan benar. Tanpa memenuhi rukun-rukun ini, tayamum tidak akan mencapai tujuannya dan tidak sah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Dasar Syariat Tayamum
Allah SWT menetapkan tayamum sebagai cara bersuci yang sah dan diterima dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 6, yang berbunyi:
وَإِن كُنتُمْ مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah mengizinkan tayamum sebagai pengganti wudhu dalam kondisi tertentu. Tayamum bukan hanya sekadar keringanan, tetapi merupakan ibadah yang bernilai sama dengan wudhu ketika dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan.















































