6 Fakta Heboh Bandara IMIP di Morowali hingga Jokowi Buka Suara

21 hours ago 3

 6 Fakta Heboh Bandara IMIP di Morowali hingga Jokowi Buka Suara

6 Fakta Heboh Bandara IMIP di Morowali hingga Jokowi Buka Suara (Foto: IMIP)

JAKARTA - Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah menuai sorotan tajam lantaran dituding beroperasi tanpa pengawasan otoritas resmi negara.

Hal ini mencuat usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.

Namun hal ini dibantah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya menegaskan, bandara IMIP sudah terdaftar dan berizin. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan Agustus 2025.

Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.

Dalam aturan tersebut terdapat Bandara IMIP di Morowali menjadi bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional bersama Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Namun, Kemenhub telah mencabut status bandara khusus IMIP. Pencabutan status IMIP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan pada 13 Oktober 2025.

Berikut ini Okezone rangkum soal Bandara IMIP di Morowali hingga Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) buka suara, Jakarta, Minggu (30/11/2025).

1. Status Bandara IMIP Morowali

Kemenhub mencabut status bandara khusus IMIP di Morowali. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 atau sebelum muncul polemik Bandara IMIP saat ini.

“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang dikutip.

Dalam Kepmen terbaru, Kemenhub hanya menetapkan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Dengan aturan baru, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.

2. Kritik Menhan soal Bandara IMIP

Polemik mengenai bandara ini bermula dari aksi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.

Usai kegiatan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti bahwa Bandara IMIP tidak memiliki petugas dari pemerintah, yang memicu isu liar tentang adanya "negara dalam negara."

"Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah sebuah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus tegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” tegas Sjafrie.

Menhan Sjafrie menekankan pentingnya penegakan regulasi dan kedaulatan negara.

"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” pungkas dia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |