
Polisi pengeroyok matel atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan ditangkap (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang matel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik," katanya.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Sebab, polisi berkomitmen mengungkap kasus kriminal tanpa pandang bulu.
"Polri menegaskan proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibackup oleh penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu," katanya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































