8 Fakta Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Trik Licik Tersangka Terbongkar

5 hours ago 6

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |08:47 WIB

8 Fakta Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Trik Licik Tersangka Terbongkar

Bareskrim bongkar pembobolan rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant Rp204 miliar, Kamis 25 September 2025. Untuk memuluskan operasi haram itu, sindikat tersebut kongkalikong dengan orang dalam bank.

Rekening dormant adalah rekening bank tidak aktif karena tidak ada transaksi debit maupun kredit yang dilakukan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menggasak uang nasabah. 

Berikut fakta-fakta kasus pembobolan rekening dormant:

1.    Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Kacab Bank BUMN

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant Rp204 miliar. Mereka yakni, AP selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank. 

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R,  TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), DH dan IS. 

2.    Hanya Butuh 17 Menit Gasak Rp204 Miliar

Para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant Rp204 miliar. Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025.

"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Helfi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |