Presiden Prabowo Subianto menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat. (Foto: Okezone.com/Setpres)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dibuat supaya beban masyarakat semakin ringan dan birokrasi lebih efisien.
“Saudara-saudara sekalian, perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga, selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah, juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi. Motor dari pembangunan ekonomi,” ujar Prabowo dalam acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).
Prabowo juga menegaskan target besar pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat yang mencapai 3 juta rumah.
“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai. Saya ingat kata-kata proklamator kita, Bung Karno: Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit, kalau kau tidak sampai, paling sedikit kau akan jatuh di antara bintang-bintang,” tegasnya.
Berikut delapan kebijakan unggulan pemerintah Prabowo di bidang perumahan:
1. BPHTB Gratis untuk MBR
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikenakan 5%, kini dibebaskan untuk pembeli rumah pertama dari kalangan MBR. Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan atas arahan langsung Presiden Prabowo.
2. PBG Gratis dan Proses Cepat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai IMB, kini digratiskan untuk rumah subsidi. Selain itu, proses izin yang biasanya memakan waktu hingga 45 hari dipangkas menjadi hanya 10 hari.
3. PPN Ditanggung Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar kini ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan meringankan harga jual rumah agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
4. Pelonggaran GWM & Penambahan Kuota FLPP jadi 350 Ribu per Tahun
Bank Indonesia (BI) diperintahkan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 4% guna mendongkrak likuiditas perbankan. Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.
5. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Swasta
Pemerintah mendorong keterlibatan sektor swasta untuk mendukung program BSPS (rumah swadaya) sebagai stimulus perbaikan rumah tidak layak huni. Program ini diharapkan mempercepat rehabilitasi rumah rakyat dan mengurangi backlog hunian.