Bos Investree Ditangkap dan Ditahan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pelarian Bos Investree Asharyanto Gunadi berakhir. Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol itu telah ditangkap dan ditahan di Indonesia.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan direktur PT Investree Radhika Jaya,” kata Yuliana.
Berikut fakta-fakta menarik terkait kasus Investree hingga Asharyanto Gunadi yang kabur bahkan sampai jadi direktur di luar negeri, Senin (29/9/2025):
1. Buron Sejak Tahun Lalu
Adrian Gunadi telah berstatus tersangka sejak November 2024. Namanya telah buron, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
2. Izin Investree Dicabut
Dalam catatan OJK, sejak pencabutan izin usaha Investree sampai dengan 31 Desember 2024, regulator industri keuangan ini menerima 85 pengaduan.
Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Investree juga telah memutuskan penunjukan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree.
3. Investree Bubar
OJK memastikan platform Investree atau PT Investree Radhika Jaya, salah satu penyelenggara fintech lending, resmi dibubarkan dan saat ini sedang menjalani proses likuidasi aset.
OJK menyampaikan saat ini nilai aset yang tersisa dalam Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi.
“Ini sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui RUPS tanggal 14 Maret 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman.
4. Penyebab Investree Tutup
Investree pernah menjadi salah satu pionir fintech lending di Indonesia. Namun, tekanan keuangan perusahaan memicu keluhan dari lender ihwal pengembalian dana.
5. Kabar Asharyanto Gunadi Jadi CEO di Qatar
“Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Ismail menyampaikan bahwa OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
“Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” ujar Ismail.