Ada di UU, BI Tegaskan Tak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai

5 hours ago 3

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Desember 2025 |05:23 WIB

Ada di UU, BI Tegaskan Tak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai

Bank Indonesia (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. 

Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan dalam keterangannya.

Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |