Ahli Hukum: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Diskresi Menteri Agama!

3 hours ago 1

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 29 September 2025 |22:42 WIB

 Kebijakan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Diskresi Menteri Agama!

Gus Yaqut saat Menyambut Kedatangan Jamaah Haji 2024

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril menanggapi soal kebijakan menteri agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Diketahui, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah pada penyeleggaraan haji 1445 H/2024.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan.

“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” ujar Oce Madril, Senin (29/9/2025).

Ketentuan ini, lanjutnya, memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar.

Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 memang mengatur komposisi kuota dasar, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan.

“Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” kata Oce.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri.

Ketentuan ini kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |